Home Ads

Selasa, 15 Juli 2025

Review Buku Berani Bicara, Panduan Praktis Pencegahan dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Pesantren, Karya Nabilah Munsyarihah, dkk. dalam Nawaning Nusantara


Judul Buku: Berani Bicara, Panduan Praktis Pencegahan dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Pesantren

Penulis: Nabilah Munsyarihah, dkk. dalam Nawaning Nusantara

Jumlah Halaman: 131

Genre: Nonfiksi

Penerbit: Ladang Kata

Nama Peresensi: Uswah


Buku Berani Bicara: Panduan Praktis Pencegahan dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Pesantren ini bisa didapatkan dari mengikuti Halaqoh II Nawaning Nusantara yang diadakan tanggal 11 Januari 2025.


Nawaning Nusantara merilis buku ini karena melihat mirisnya beberapa tindak kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Mungkin kita bertanya-tanya. Kok bisa sih terjadi banyak kasus kekerasan di pesantren? Di antaranya karena norma kepercayaan ‘berkah kyai’ dan relasi patron-klien antara kyai dan santri yang mengurat-akar di dalam kultur pesantren.


Narasi mencari berkah yang seharusnya menjadi saluran voluntary action santri kaitannya dengan menyempurnakan ilmu agama yang dipelajari justru disalahgunakan lagi-lagi oleh “oknum” untuk menormalisasi kekerasan seksual di lingkungan pesantren. 


Nawaning Nusantara tergerak untuk rilis buku ini sebagai setidaknya panduan praktis agar pesantren tidak menutup-nutupi peristiwa kekerasan yang terjadi di pesantren, untuk berani bicara, untuk melindungi para santri dari tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan pesantren. 


Buku ini ada 2 bagian: bagian yang pertama adalah panduan praktis yang berisi tentang berbagai pembahasan tentang kekerasan seksual, di antaranya adalah larangan Islam terhadap kekerasan seksual dengan harapan menuju zero case kekerasan seksual di pesantren. Penjelasannya cukup komplit dengan disertakan pula hukum pidana yang berlaku di Indonesia ketika seseorang melakukan kekerasan seksual, termasuk UU TPS Nomor 12 Tahun 2022.


Pada bab kelima, menjelaskan kerangka SOP atau standart operating procedure pencegahan dan mitigasi kekerasan seksual di pesantren, pihak pesantren yang menangkap sinyal adanya pelecehan atau kekerasan seksual bisa mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan seperti prosedur laporan dan penanganan, mekanisme pelaporan aman, sanksi dan konsekuensi bagi pelaku dan bagi pihak yang tidak menindaklanjuti laporan, sikap pesantren yang kooperatif dalam proses hukum, hingga pendampingan dan pemulihan korban termasuk monitorung dan evaluasi serta sosialisasi san penyebaran informasi. 


Para pengasuh pesantren, dewan guru diajak berkolaborasi untuk menjadi satgas yang aware tentang bahaya kekerasan seksual di pesantren. 


Pada bagian 2 ada suara dari pesantren yang isinya adalah tulisan dari Nawaning kontributor buku yang speak up tentang kekerasan seksual di pesantren: ada 4 kontributor yang menyuarakan tentang kekerasan seksual di pesantren dari sisi sebagai korban, sebagai pesantren yang santrinya menjadi korban dan juga menjadi pelaku. Semuanya blak-blakan ditampilkan.


Buku ini cocok untuk menjadi pegangan para pemangku lembaga keagamaan Islam utamanya pesantren, para ustadz dan ustadzah juga masyarakat pesantren untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya kekerasan seksual sehingga pihak pesantren siap melindungi, mencegah, dan memitigasi kekerasan seksual di pesantren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PerempuanMembaca

Semua penulis di sini adalah perempuan yang menyempatkan waktu untuk membaca, budaya yang hampir punah ditelan oleh kesibukan, budaya yang hampir punah tergantikan oleh membaca status sosmed atau berita versi digital. Kami merindukan aroma buku, kami merindukan rehat dan bergelut dengan buku sambi menikmati secangkir teh atau kopi.




Cara Gabung Komunitas

Cara Gabung Komunitas

Cari

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *