Home Ads

Kamis, 14 Agustus 2025

Review Buku Fiqh Al-Usrah, Karya Faqihuddin Abdul Kodir


Judul Buku: Fiqh Al-Usrah

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit: Afkaruna

Tahun Terbit: Februari 2025

Jumlah Halaman: 292

Genre: Nonfiksi, Literatur Islam

Peresensi: Uswah


“Air susu istri yang disusukan kepada sang bayi adalah kewajiban suami, sehingga istri berhak menuntut bayaran kepada suaminya.” (Halaman 138, Bab VI: Dimensi Akhlak dalam Kehidupan Relasi Pasangan Suami Istri)


Kalimat di atas benar-benar seperti tamparan yang menyadarkan, mengoyak narasi konvensional tentang fikih keluarga yang selama ini menimbulkan kesenjangan (diiringi lagu Meghan Trainor ~ Just A Friend to You). Kalaupun berjalan semestinya, niscaya perempuan yang menyusui lima anak seperti aku akan bergelimpangan kekayaan, tapi ini bukan tentang meminta bayaran kepada suami, apalagi kalau suaminya bukan Irwan Musry. 


Dalam diskusi yang terbiasa disuarakan masyarakat, peran suami diunggulkan sebagai pemberi nafkah, dan istri diposisikan sebagai pelayan dalam urusan domestik dan seksualitas. Pemahaman ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, digaungkan dari mimbar ke mimbar, seolah menjadi pakem baku dalam rumah tangga, seperti karang yang tegak, tidak bergerak, meskipun jiwa-jiwa Nalar Kritis Muslimah kita mengombak. Benarkah nafkah hanya kewajiban suami dan benarkah kewajiban istri hanya melayani suami?


Kyai Faqihuddin Abdul Kodir menggeser narasi tersebut melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan substansial, yakni dengan pendekatan akhlak. Inilah yang menjadi nafas utama dari karya Kang Yai Faqih, Fiqh Al-Usrah, sebuah buku yang menghidupkannya fikih keluarga melalui perspektif akhlak yang mulia.


Di tengah derasnya arus konten digital yang penuh dengan curahan konflik rumah tangga, hingga kekerasan dalam relasi suami istri, buku ini menjadi harapan saat kita merasa tidak ada dalih yang memenangkan kaum terzalimi. Membacanya serasa mengalami healing dari brainrot (istilah yang aku temukan dalam dunia psikologi melalui akun IG Dear Astrid), yaitu pembusukan otak disebabkan terlalu banyak melihat konten yang tidak bisa di-s(h)aring di media sosial. Fiqh Al-Usrah memberi alternatif narasi fikih keluarga yang lebih membumi dan relevan dengan kehidupan.


Fiqh Al-Usrah ditulis oleh Kang Yai Faqih dari pemahaman terhadap sabda Nabi Muhammad Saw. “Aku diutus tidak lain kecuali untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” 


Terdapat tujuh bab yang tersusun, dimulai dari Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang lahirnya konsep Fiqh Al-Usrah serta urgensi penggunaan perspektif akhlak dalam memahami hukum keluarga Islam. Kang Yai Faqih menolak untuk menyajikan tulisan melalui tekstual hukum Islam yang cenderung legalistik.


Tema kedua mengusung Sumber-Sumber Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga. Bab ini menguraikan berbagai dalil dan referensi keislaman yang mendukung pentingnya akhlak dalam relasi rumah tangga. Kang Yai Faqih juga menggunakan pendekatan Mubadalah yang telah melekat dengan ijtihadnya, sehingga membuka ruang bagi relasi yang setara, adil, dan bermartabat.


Tema ketiga dan keempat dimulai dengan Akhlak dalam Relasi Laki-Laki dan Perempuan serta Dimensi Akhlak dalam Persiapan Perkawinan. Kedua bab ini secara mendalam membahas bagaimana akhlak menjadi pondasi dalam membangun relasi gender yang sehat, serta bagaimana calon pasangan dapat mempersiapkan diri secara spiritual dan moral menuju jenjang pernikahan.


Pada bab kelima: Akhlak dalam Prosesi Akad Nikah. Kang Yai Faqih menyentuh berbagai aspek dalam proses pernikahan, mulai dari tata cara khitbah (melamar), diskusi tentang mahar, hingga prosesi akad nikah, tentu saja semuanya dianalisis melalui akhlak, tidak hanya dengan tekstual syariat.


Bagian keenam: Dimensi Akhlak dalam Kehidupan Pasangan Suami Istri. Ini adalah bagian paling menggugah menurut aku yang banyak menemukan problematika rumah tangga di sekitar. Hal-hal yang dinilai sensitif tentang relasi seksual dan terutama tentang manajemen keuangan, pembagian peran domestik, hingga pembagian peran pengasuhan anak, dan semua itu dikupas dengan penekanan pada kesalingan, penghargaan, dan keadilan. 


Salah satu bagian yang tak kalah menarik dari buku Fiqh Al-Usrah adalah pembahasan mengenai konsep nafkah dalam rumah tangga. Kang Yai Faqih menyajikannya secara unik melalui analogi tiga model keranjang ekonomi, yang menggambarkan pola pengelolaan keuangan antara suami dan istri dalam rumah tangga.


Pertama, keranjang maksimal, yaitu ketika seluruh pendapatan dan pengeluaran dikelola secara bersama tanpa ada batas kepemilikan individu. Semua harta dianggap milik bersama, baik yang diperoleh suami maupun istri.


Kedua, keranjang minimal, di mana masing-masing pihak tetap memiliki otoritas atas penghasilan pribadi mereka. Pendapatan dan pengeluaran rumah tangga bisa berasal dari salah satu atau keduanya, namun masih memungkinkan adanya kepemilikan pribadi bila masing-masing mampu saving.


Ketiga, keranjang menengah, yakni perpaduan antara dua pendekatan sebelumnya. Pengelolaan keuangan dilakukan secara kolektif seperti pada keranjang maksimal, namun masih memungkinkan untuk kepemilikan pribadi sebagaimana dalam keranjang minimal.


Tiga skema ini mampu menangkis klaim populer yang beredar luas di masyarakat: “uang suami adalah milik istri, dan uang istri tetap milik istri.” Pendekatan ini menawarkan perspektif yang lebih adil, realistis, dan adaptif terhadap konteks manajemen keuangan keluarga.


Buku ini juga mengupas aspek lain seperti tanggung jawab pelayanan rumah tangga, pembelian kebutuhan pribadi seperti skincare, hingga biaya pengobatan saat istri sakit. 


Menariknya, yang dianggap hal itu adalah beban suami, justru mayoritas ulama klasik memandang bahwa hal-hal tersebut tidak termasuk dalam kewajiban suami secara syariat. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada perempuan sendiri atau masih tanggung jawab orang tuanya, kecuali jika ada kesepakatan atau kondisi khusus yang mengubahnya.


Pada bab ketujuh atau terakhir: Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga. Bab penutup ini membahas bagaimana menghadapi problematika keluarga, konflik rumah tangga, dan menjaga keharmonisan melalui pendekatan akhlak. Solusi yang ditawarkan sangat reflektif dan praktis untuk penyelesaian konflik secara sehat.


Buku ini sangat direkomendasikan bagi para calon pasangan, suami istri, praktisi pendidikan, hingga para dai, influencer dakwah, dan konten kreator religius yang ingin menghadirkan fikih keluarga dengan dimensi akhlak dan rahmat.


Dengan gaya bahasa yang mungkin sedikit agak berat namun argumentatif, mungkin pembaca yang belum terbiasa dengan tulisan Kang Yai Faqih akan langsung terhipnotis alih-alih mendebatnya. Dalam hati bergumam “ke mana ajaaa aku selama ini?” ~ Dan seperti biasa, buku-buku Kyai Faqih selalu mampu menjembatani antara teks keislaman klasik dan realitas kehidupan, tanpa terkecuali Fiqh Al-Usrah yang mencerahkan, menyejukkan, fa insya Allah relate li kulli zaman wa makan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PerempuanMembaca

Semua penulis di sini adalah perempuan yang menyempatkan waktu untuk membaca, budaya yang hampir punah ditelan oleh kesibukan, budaya yang hampir punah tergantikan oleh membaca status sosmed atau berita versi digital. Kami merindukan aroma buku, kami merindukan rehat dan bergelut dengan buku sambi menikmati secangkir teh atau kopi.




Cara Gabung Komunitas

Cara Gabung Komunitas

Cari

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *